Sunan Ad-Darimiy
Sunan Ad-Darimiy No. 937
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ أَشْعَثَ عَنْ عَطَاءٍ قَالَ إِنْ كَانَ لِلنُّفَسَاءِ عَادَةٌ وَإِلَّا جَلَسَتْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Asy'ats] dari ['Atha`] ia berkata: "Jika bagi para wanita yang mengalami nifas ada kebiasaan waktu tertentu (maka itulah waktu sucinya), tetapi jika tidak ada, ia harus duduk (tidak mengerjakan shalat) selama empat puluh hari".